Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017

KEMACETAN DAN KESIBUKAN SEBAGAI ALASAN QASHAR DAN JAMA’ SHALAT

Beni Firdaus (IAIN Bukittinggi)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2018

Abstract

Qashar shalat adalah memendekkan rakaat shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Shalat yang bisa dipendekkan, menurut kesepapakatan ulama, yaitu shalat yang berjumlah empat rakaat saja, seperti Zhuhur, Ashar, dan Isya, bukan shalat Subuh dan Maghrib. shalat tidak sah bila dilakukan tidak sesuai dengan tata cara dan waktu yang ditentukan. Namun demikian dalam kondisi-kondisi tertentu Allah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mengerjakan shalat sesuai dengan ketentuan dasar tersebut. Tujuan Allah memberikan rukhshah (keringanan) adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan. Dalam makalah ini penulis akan mengkaji bagaimana hukumnya mengqashar shalat dan menjama’shalat dengan alasan macet dan kesibukan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alhurriyah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial ...