Kosmik Hukum
Vol 16, No 1 (2016)

PERANAN BANK SYARIAH DALAM SOSIALISASI DAN EDUKASI MASYARAKAT TENTANG KEMANFAATAN PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH

Astika Nurul Hidayah (Unknown)
Ika Ariani Kartini (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2017

Abstract

Tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, sistem ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif pilihan sistem perekonomian Indonesia setelah terbukti mampu bertahan pada saat krisis perekonomian yang menghantam Indonesia pada tahun 1998. Setelah dikeluarkannya payung hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia, perbankan syariah di Indonesia berkembang dengan cukup pesat walaupun masih tertinggal jauh dari perbankan konvensional. Agar perkembangan perbankan syariah dapat lebih maksimal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia membuat Grand Strategy Perkembangan Pasar Perbankan Syariah di Indonesia. Salah satu dari grand strategy tersebut merupakan sarana untuk dapat mewujudkan ciri mendasar perbankan syariah yaitu agar perbankan syariah dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Harapan agar masyarakat dapat meninggalkan praktik riba dalam perbankan harus didukung dengan peranan bank syariah untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terbangun pemahaman mengenai kemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah. Kata kunci: perbankan syariah, peranan bank syariah, sosialisasi dan edukasi

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...