Pemerintah sebagai organisatoris negara berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang cukup penting adalah pengadaan barang/jasa. Dalam praktek, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali terjadi permasalahan antara lain terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari prosedur pengadaan barang/ jasa maupun pelanggaran yang sifatnya merugikan negara atau terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh organisasi pengadaan barang/ jasa. Tulisan ini akan mengkaji akibat hukum pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan perlindungan hukum terhadap organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif.
Copyrights © 2017