ABSTRAKForum penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dikenal saat ini adalah Arbitrase Nasional dan Arbitrase Internasional. Yang dimaksud dengan Arbitrase Internasional adalah suatu metode yang sangat dikenal yang digunakan untuk menyelesaiakan sengketa antara para pihak yang terikat dalam suatu kontrak bisnis internasional. Sejalan dengan arbitrase pada umumnya, arbitrase internasional tercipta dari klausul arbitrase yang dituangkan di dalam kontrak yang sudah disetujui oleh para pihak yang terikat di dalamnya. Penyelesaian sengketa internasional yang berdasarkan kontrak bisnis internasional secara luas dijalankan di bawah beberapa institusi peradilan wasit internasional ternama, salah satunya adalah Singapore International Arbitration Center (yang selanjutnya disebut SIAC). Mengenai posedur pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis putusan, yakni putusan arbitrase nasional atau putusan arbitrase internasional. Yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (9) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa. Melatarbelakangi penelitian ini adalah bahwa para pelaku bisnis, baik domestik maupun internasional, dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka lebih memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, khususnya SIAC dibanding dengan lembaga arbitrase seperti BANI. Hal ini yang akan diteliti apa dan bagaimana proses dan tata cara yang ada pada kedua lembaga tersebut, sebagai perbandingan serta kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini membahas mengenai perbandingan proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada lembaga BANI dan SIAC, sehingga didapatkan data mengenai bagaimana metode penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut menjadi pilihan utama bagi para pelaku bisnis yang bersengketa. Hasil penelitian membuktikan bahwa proses dan tata cara penyelesaian sengketa pada lembaga SIAC memiliki perbedaan dengan lembaga BANI dalam proses dan tata cara serta dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa bisnis para pihak.Kata kunci: Perbandingan, Putusan Arbitrase, Implementasi. ABSTRACTForum dispute resolution through arbitration that we know today is the National Arbitration and International Arbitration. What is meant by International Arbitration is a well known method used for resolving disputes between parties who are bound in an international business contracts. In line with arbitration in general, international arbitration is created from arbitration clause contained in a contract that has been agreed by the parties who are bound in it. International dispute resolution is based on broad international business contracts executed under some judicial institutions internationally renowned referees, one of which is the Singapore International Arbitration Center (SIAC). Procedure regarding the implementation of the arbitral award in Indonesia distinguished by the type of decision, the arbitration award of national or international arbitration decision. What is meant by international arbitration decision is stipulated in Article 1 point (9) of Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement. The background of this research is that businesses, both domestic and international, to resolve business disputes they prefer resolving disputes through arbitration institutions, in particular SIAC compared with BANI institutions. It is to be examined whether and how the process and procedures that exist in both institutions, as well as the comparative advantages and disadvantages. This study discusses the comparison process of dispute resolution through arbitration in BANI Institutions and SIAC, so we get the data of how the method of dispute resolution through arbitration has become the primary choice for businesses in the dispute. The research proves that the processes and procedures for dispute resolution in the SIAC institutions have differences with BANI institutions in the processes and procedures and the legal basis used in the settlement of business disputes between the parties. Keywords: Comparison, Arbitral, Implementation.