Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 1 (2016): JURNAL HUKUM POSITUM

Pendaftaran Tanah sebagai Wujud Kepastian Hukum dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Indra Yudha Koswara (Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2016

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN? (2) Bagaimana implementasi kebijakan negara dalam pendaftaran tanah untuk memberikan iklim investasi yang berkepastian hukum terkait dengan permasalahan tanah? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan  pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan agraria sehingga dapat memberikan kegairahan investasi bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam suasana Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian objek hak. 

Copyrights © 2016