Tulisan  ini  bertujuan  untuk  melihat  bagaimana  sikap  netralitas  Organisasi Sosial Keagamaan seperti Muhammadiyah menentukan sikap politiknya dalam proses politik elektoral.  Dalam tulisan  ini  penulis  mengambil  dua  point  utama  yang  dibahas,  pertama tentang  Bagaimana  bentuk  netralitas  politik  elektoral  Muhammadiyah.  Kedua adalah mengapa terjadi deviasi netralitas politik elektoral Muhammadiyah antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dalam menentukan kebijakan politiknya. Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori politik islam, yang membagi  pemikiran  Islam  tentang  politik  kedalam  beberapa  varian,  beserta  bagaimana mereka melakukan aksi politiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam merumuskan sebuah kebijakan politik Muhammadiyah  mendasarkan  semua  keputusannya  pada  khittah  politik  Muhammadiyah yang menjadi acuan baku organisasi. Tetapi dengan konsep kepemimpinan yang kolektif dan kolegial terdiri dari 13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah maka masing-masing tokoh elite tersebut memiliki pemikiran politik yang berbeda-beda. Faksionalisasi dalam elite internal Pimpinan Pusat Muhammadiyah berakibat pada terjadinya deviasi netralitas politik elektoral Muhammadiyah pada level lokal. Sehingga netralitas politik elektoral Muhammadiyah selama ini dimaknai sebagai sebuah sikap ambigu yang sering dimanfaatkan oleh elite Muhammadiyah sesuai dengan kepentingan masing-masing daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018