Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana sikap netralitas Organisasi Sosial Keagamaan seperti Muhammadiyah menentukan sikap politiknya dalam proses politik elektoral. Dalam tulisan ini penulis mengambil dua point utama yang dibahas, pertama tentang Bagaimana bentuk netralitas politik elektoral Muhammadiyah. Kedua adalah mengapa terjadi deviasi netralitas politik elektoral Muhammadiyah antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dalam menentukan kebijakan politiknya. Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori politik islam, yang membagi pemikiran Islam tentang politik kedalam beberapa varian, beserta bagaimana mereka melakukan aksi politiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam merumuskan sebuah kebijakan politik Muhammadiyah mendasarkan semua keputusannya pada khittah politik Muhammadiyah yang menjadi acuan baku organisasi. Tetapi dengan konsep kepemimpinan yang kolektif dan kolegial terdiri dari 13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah maka masing-masing tokoh elite tersebut memiliki pemikiran politik yang berbeda-beda. Faksionalisasi dalam elite internal Pimpinan Pusat Muhammadiyah berakibat pada terjadinya deviasi netralitas politik elektoral Muhammadiyah pada level lokal. Sehingga netralitas politik elektoral Muhammadiyah selama ini dimaknai sebagai sebuah sikap ambigu yang sering dimanfaatkan oleh elite Muhammadiyah sesuai dengan kepentingan masing-masing daerah.
Copyrights © 2018