Selama ini wacana hak asasi manusia di Indonesia diwarnai oleh paradigma dikotomis antara negara dan masyarakat. Dalam paradigma iniĀ  negara digambarkan sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai legalitas untuk memaksa dan mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya nasional oleh karena itu bisa saja negara melakukan penyaalahgunaan kekuasaannya yang mana hal itu akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara umum. Untuk itu apapun yang menjadi kebijakan negara melalui institusinya perlu selalu di kritisi dan dievaluasi keberlanjutannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013