Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

ARTI PENTING NILAI BAGI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT (Suatu Kajian Dari Filsafat Hukum) Muhammad Syahnan Harahap
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.039 KB) | DOI: 10.35968/jh.v6i1.113

Abstract

Dalam filsafat akseologis (filsafat nilai), nilai adalah suatu keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Ini merupakan suatu prestasi yang didapat dalam perjalanan hidup seseorang dan atau kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat. Norma yang ada dalam masyarakat harus dijadikan sebagai tolak ukur untuk berperilaku dan atau bersikap tindak. Predikat nilai baik atau buruk, benar atau salah dan sesuai atau bertentangan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat. Nilai yang diperoleh oleh seseorang sangat tergantung kepada penilai pihak lain
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Muhammad Syahnan Harahap
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.772 KB) | DOI: 10.35968/jh.v3i2.91

Abstract

Selama ini wacana hak asasi manusia di Indonesia diwarnai oleh paradigma dikotomis antara negara dan masyarakat. Dalam paradigma ini  negara digambarkan sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai legalitas untuk memaksa dan mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya nasional oleh karena itu bisa saja negara melakukan penyaalahgunaan kekuasaannya yang mana hal itu akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara umum. Untuk itu apapun yang menjadi kebijakan negara melalui institusinya perlu selalu di kritisi dan dievaluasi keberlanjutannya.
KEMERDEKAAN PERS PADA ORDE REFORMASI Muhammad Syahnan Harahap
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.127 KB) | DOI: 10.35968/jh.v9i2.358

Abstract

The freedom of the press in the reform remains based on article 28 of the 1945 Constitution. Just as the old order and the new order. The demand of the reform order is independence or freedom. The upholding of human rights in this case is freedom to voice opinions or feelings through the press media. Still its implementation depends on the political system and legislation that develops in the country including those concerning the responsibility of the press it self.Key words : independence, pers, order of reform
KEMERDEKAAN BERAGAMA MENURUT UUD 1945 Muhammad Syahnan Harahap
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.677 KB) | DOI: 10.35968/jh.v9i1.300

Abstract

Kemerdekaan beragama adalah Hak Asasi Manusia yang bersifat Fundamental. Tidak dapat diganggu gugat. Melekat secara otonom pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perlu dijabarkan dalam suatu Undang-Undang berikut peraturan pemerintahnya. Dialog antar umat beragama harus dikembang suburkan, termasuk penyuluhan hukum, dalam kerangka membangun kesadaran hukum. Sehingga warga masyarakat merasakan adanya keadilan dan kepastian hukum Kemerdekaan Beragama di Indonesia.Abdul Qodir Djaelani, Menelusuri Kekeliruan Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholis Madjid, Penerbit Yadia, Bandung, 1994 (Ahmad Ali, 2001: 7). A. Mansur Effendi, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994 B. Arif Sidharta, Makalah Filsafat Hukum Dalam Konteks Ideologi Negara Pancasila, 2013 Furnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Penerbit Alumni Bandung, 1979 I. Bambang Sugiharto, Postmodernisme tantangan Bagi Filsafat, Penerbit Kanisius Yogyakarta, 1996 Lili Rasidi, Kuliah Filsafat Hukum Pascasarjana Unpad, 1991 M. Rasjidi, Filsafat Agama, 1978 UUD 1945, Penerbit Setia Kawan Jakarta
PERBEDAAN KONSEPSI RECHTSTAAT DAN THE RULE OF LAW SERTA PERKEMBANGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Muhammad Syahnan Harahap
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.049 KB) | DOI: 10.35968/jh.v5i1.102

Abstract

Dua konsepsi negara hukum sama-sama memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dan sama-sama membatasi tindakan penguasa melalui hukum. Perkembangan dua konsep negara hukum itu tidak hanya berpengaruh terhadap perkembangan hukum pada negara itu, akan tetapi berpengaruh terhadap perkembangan hukum di dunia dan negara-negara bekas jajahannya. Merealisir negara kesejahteraan, manusia tidak hanya semata-mata menjadi manusia teknokrat, Negarawan , Politisi, Manager dan Ilmuwan. Akan tetapi harus menjadi warga yang baik dan berkesusilaan. Kata Kunci : Recht Staat, The Rule Of Law, dan Hukum Administrasi Negara.
PERBEDAAN KONSEPSI RECHTSTAAT DAN THE RULE OF LAW SERTA PERKEMBANGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Muhammad Syahnan Harahap
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.93 KB) | DOI: 10.35968/jh.v4i2.98

Abstract

Dua konsepsi negara hukum sama-sama memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dan sama-sama membatasi tindakan penguasa melalui hukum. Perkembangan dua konsep negara hukum itu tidak hanya berpengaruh terhadap perkembangan hukum pada negara itu, akan tetapi berpengaruh terhadap perkembangan hukum di dunia  dan negara-negara bekas jajahannya. Merealisir negara kesejahteraan, manusia tidak hanya semata-mata menjadi manusia teknokrat, Negarawan , Politisi, Manager dan Ilmuwan. Akan tetapi harus menjadi warga yang baik dan berkesusilaan.
PERSPEKTIF HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL MUHAMMAD SYAHNAN HARAHAP
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 4, No 2 (2012): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v4i2.590

Abstract

AbstractPerspektif hukum dalam pembangunan nasional bersumber kepada nilai adat dan agama. Nilaihukum ini adalah merupakan hukum yang hidup di masyarakat (living law) hukum yang demikianitu harus dibentuk menjadi hukum positip (ius constitutum) hukum yang ideal saja tidak cukupuntuk mengatur kehidupan masyarakat akan tetapi diperlukan kekuasaan untuk melaksanakandan menegakan hukum itu dengan tanggap, tangguh dan tangkas.kendaraan yang paling tepatuntuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tercapaiinya tujuan hukum itu apabila terdapatkehidupan yang harmoni dan dapat menurunkan konflik sampai kepada lapisan masyarakat yangpaling bawah.Legal perspective in national development comes to traditional and religious values. The value ofthis law is a law that live in the community (living law) that such a law should be formed intopositive law (ius constitutum) the ideal of law alone is not sufficient to regulate people's lives butthe necessary powers to implement and enforce the law with the response, tough and smart. themost appropriate vehicle to realize a just and prosperous society. Achievement of the law if thereis a harmony of life and can reduce the conflict up to the lowest levels of society.