Usaha pembaharuan hukum pidana secara menyeluruh dapat dianggap sebagai pelaksana atas amanat pendiri bangsa yang terkandung dalam pasal II Aturan Peralihan dimana ditegaskan bahwa berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersifat sementara sebab belum ada undang-undang baru maka undang-undang lama masih tetap digunakan walaupun produk kolonial, sampai terbentuknya undang-undang baru. Hal ini bermakna bahwa pembaharuan hukum tetap harus diupayakan. Beberapa teori besar dari pakar hukum ternama ada dikemukakan yang pada prinsipnya secara evolusi dapat menggambarkaan bagaimana masyarakat berkembang pesat sebgaimana digambarkan oleh “Teori Keos”. Oleh karena itu diperlukan dukungan hukum yang sepadan untuk dapat mengimbangi situasi dan kebutuhan atas rasa keadilan di masyarakat. Pembaharuan hukum pidana berbasis Syari’ah adalah suatu alternatif yang ditawarkan guna memenuhi keinginnan masyarakat yang mempunyai tujan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangannya demi mencapai kebahagian hidup dunia akhirat.
Copyrights © 2015