JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

ANALISIS TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PELAKU PEDOFIL

Nunuk Sulisrudatin (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan baik dari segi moral, susila dan agama, terutama tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku pedofil. Pedofilia adalah bentuk pelecehan anak yang belum dewasa atau remaja yang menggunakan anak sebagai rangsangan seksual. Pedofilia diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap anak karena dihasilkan efek samping bagi korban. Adapun efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain: depresi, gangguan stres pasca trauma dan kegelisahan. Oleh karena itu adanya kasus penyimpangan seksual seperti pedofilia, maka perlu perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...