Persoalan mendasar berkenaan dengan penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan proses penegakan sanksi pidana terhadap korporasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, terutama dengan melakukan analisis terhadap implementasi penegakan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa baik sebagai subjek hukum maupun perbuatan atas pelanggaran korporasi yang tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.  Kata Kunci : Implementasi, penegakan sanksi pidana, korporasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018