Sampai saat kini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa  masih tetap semarak, dan merupakan  permasalahan lama yang belum terselesaikan. Penyumbang  terjadinya sertifikat tanah ganda  antara lain akibat data base  pada Badan  Pertanahan Nasional tidak valid, sehingga  penyelesaian pembuatan sertifikat yang kedua dan seterusnya bisa dikatakan tidak selektif.   Di pihak masyarakat masalah pertanahan khususnya masalah sertifikat tanah ganda  belum sepenuhnya disadari, dan  baru  sadar setelah ada orang lain yang juga  mempunyai sertifikat tanah  atas tanah yang ia miliki.  Karena ketidaktahuan masyarapat terhadap sertifikat tanah ganda, maka ia tidak bisa mengadakan upaya pencegahan.  Tujuan dari penulisan ini untuk  berusaha  memberikan informasi, mengurangi, dan mencegah  akan terjadinya sertifikat ganda atas tanah.  Untuk pencegahannya,  harus dilakukan secara serentak di semua lini yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Pihak pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap terjadinya sertifikat ganda harus mempunyai keberanian dan ketegasan  dalam menegakkan  hukum pertanahan.  Disamping itu, pemerintah harus bisa memberikan informasi  secara rutin tentang sertifikat agar masyarakat tahu  semua kemungkinan yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014