Sampai saat kini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa masih tetap semarak, dan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. Penyumbang terjadinya sertifikat tanah ganda antara lain akibat data base pada Badan Pertanahan Nasional tidak valid, sehingga penyelesaian pembuatan sertifikat yang kedua dan seterusnya bisa dikatakan tidak selektif. Di pihak masyarakat masalah pertanahan khususnya masalah sertifikat tanah ganda belum sepenuhnya disadari, dan baru sadar setelah ada orang lain yang juga mempunyai sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki. Karena ketidaktahuan masyarapat terhadap sertifikat tanah ganda, maka ia tidak bisa mengadakan upaya pencegahan. Tujuan dari penulisan ini untuk berusaha memberikan informasi, mengurangi, dan mencegah akan terjadinya sertifikat ganda atas tanah. Untuk pencegahannya, harus dilakukan secara serentak di semua lini yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Pihak pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap terjadinya sertifikat ganda harus mempunyai keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum pertanahan. Disamping itu, pemerintah harus bisa memberikan informasi secara rutin tentang sertifikat agar masyarakat tahu semua kemungkinan yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda.