Pemasyarakatan pada dasarnya adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien pemasyarakatan) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari pemidanaan dalam Tata Peradilan Pidana di Indonesia. Undang- undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menegaskan bahwa “Sistem Pemasyarakatan” adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas, serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, Yang dibina, dan Masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga ia kemudian dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2013