Dua konsepsi negara hukum sama-sama memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dan sama-sama membatasi tindakan penguasa melalui hukum. Perkembangan dua konsep negara hukum itu tidak hanya berpengaruh terhadap perkembangan hukum pada negara itu, akan tetapi berpengaruh terhadap perkembangan hukum di dunia dan negara-negara bekas jajahannya. Merealisir negara kesejahteraan, manusia tidak hanya semata-mata menjadi manusia teknokrat, Negarawan , Politisi, Manager dan Ilmuwan. Akan tetapi harus menjadi warga yang baik dan berkesusilaan.
Copyrights © 2014