Hukum Waris yang berlaku di Indonesia bersifat Pluralisme, artinyanya adalah bahwa hukum waris yang ada di Indonesia beranekaragam, ada Hukum Waris Perdata Barat (BW), Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Hukum Waris Perdata Barat (BW) diperuntukkan bagi orang non muslim atau orang-orang yang tunduk pada ketentuan Hukum Waris Perdata Barat, Hukum Waris Islam diperuntukkan bagi orangĀ Muslim dan Hukum Waris Adat diperuntukkan bagi masyarakat adat. Pada Hukum Waris Perdata Barat dikenal dua cara pembagian warisan untuk ahli waris yaitu: secara ab intestato (ahli waris mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris) dan secara testamentair/surat wasiat (ahli waris ditentukan oleh si pewaris dalam surat wasiat. Kedua cara pembagian ini pada prinsipnya menekankan bahwa yang berhak mewaris adalah orang yang terdekat dengan si pewaris
Copyrights © 2014