JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

PEMBAGIAN HAK WARIS KEPADA AHLI WARIS AB INTESTATO DAN TESTAMENTAIR MENURUT HUKUM PERDATA BARAT (BW)

Indah Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia bersifat Pluralisme, artinyanya adalah bahwa hukum waris yang ada di Indonesia beranekaragam, ada Hukum Waris Perdata Barat (BW), Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Hukum Waris Perdata Barat (BW) diperuntukkan bagi orang non muslim atau orang-orang yang tunduk pada ketentuan Hukum Waris Perdata Barat, Hukum Waris Islam diperuntukkan bagi orangĀ  Muslim dan Hukum Waris Adat diperuntukkan bagi masyarakat adat. Pada Hukum Waris Perdata Barat dikenal dua cara pembagian warisan untuk ahli waris yaitu: secara ab intestato (ahli waris mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris) dan secara testamentair/surat wasiat (ahli waris ditentukan oleh si pewaris dalam surat wasiat. Kedua cara pembagian ini pada prinsipnya menekankan bahwa yang berhak mewaris adalah orang yang terdekat dengan si pewaris

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...