Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi dasar permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: (1) bagaimana kedudukan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial?; dan (2) apa fungsi Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, (1) kedudukan Perjanjian Kerja Bersama adalah sebagai komponen penting dalam pelaksanaan hubungan industrial; dan (2) Perjanjian Kerja Bersama berfungsi sebagai suatu perjanjian antara pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh, maka para pihak dalam hubungan industrial wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama. Kata Kunci : Perjanjian Kerja Bersama, kedudukan, fungsi, hubungan industrial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016