Hukum ketenagakerjaan lahir dari pemikiran untuk memberi perlindungan bagi para pihak terutama pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah dan keadilan sosial dalam hubungan kerja diantara para pihak yang memiliki persamaan dan perbedaan yang cukup besar. Salah satu bentuk perjanjian kerja yang dilakukan dalam hukum ketenagakerjaan adalah dengan sistem outsourcing. Dalam melaksanakannya dibutuhkan perlindungan terhadap pekerja/buruh, meliputi: Perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, perlindungan teknis Selain perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, perlindungan hukum terhadap pengusaha juga sangat diperlukan mengingat peranannya sebagai penyedia lapangan kerja dan sebagai penggerak roda perekonomian suatu negara. Namun dalam praktek, perlindungan pekerja/buruh outsourcing sering tidak terlaksana. Hal ini menimbulkan permasalahan bahkan sampai ke pengadilan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan solusi, antara lain: Outsourcing harus dapat diterima semua pihak karena dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi semua pihak; Dibutuhkan campur tangan untuk menjaga keseimbangan bagi para pihak melalui peraturan perundang-undangan; Perjanjian kerja outsourcing hendaklah berdasarkan pada syarat untuk sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata ) dan keselarasan dari seluruh prinsip umum yang terdapat pada hukum perjanjian; Pelaku bisnis menerapkan suatu pola hubungan win-win solution yang mencerminkan suatu hubungan simbiosis mutualisma. Dengan demikian diharapkan dapat memberi perlindungan dan keadilan seperti yang terdapat pada : Pancasila; Pembukaan dan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 , Pasal 33 UUD 45; Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/ PUU-IX/2011 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menakertrans No. B.31/PHI.JSK/I/2012, Tentang Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebahagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Selain itu pengawasan dan penegakan dibidang ketenagakerjaan juga sangat dibutuhkan.
Copyrights © 2015