Hubungan kerja dapat menimbulkan barbagai akibat salah satu diantaranya PHK. Dampaknya sangat kompleks, karena itu mekanisme dan prosedurnya harus diatur sedemikian rupa. Tujuannya agar pekerja/buruh tetap mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh hak-hak normatifnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dari tujuan pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,adil, makmur, yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perlindungan hukum bagi pekerja didasarkan pada ketentuan Pasal 27 (1), ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), UUD 1945. Apabila PHK terjadi harus mendapat kompensasi hak-hak dari pekerja/buruh yg di PHK berupa: uang Pesangon, Uang Jasa, dan Penggantian hak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No.2 Tahun 2004 Didalam menyelesaikan PHK, hakim harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja. Pertimbangan hakim merupakan jiwa dan intisari putusan Kata Kunci : Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja yang mengalami PHK
Copyrights © 2014