Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat. Kedudukan masyarakat hukum adat pada dasarnya diakui, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu seharusnya negara dan pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai kearifan lokal yang tercantum dalam konstitusi negara. Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari dunia politik dalam membangun hukum nasional mengingat hukum adat memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dan fleksibel
Copyrights © 2014