JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

KEBERADAAN HUKUM TANAH ADAT DALAM IMPLEMENTASI HUKUM AGRARIA

Nunuk Sulisrudatin (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat. Kedudukan masyarakat hukum adat pada dasarnya diakui, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu seharusnya negara dan pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai kearifan lokal yang tercantum dalam konstitusi negara. Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari dunia politik dalam membangun hukum nasional mengingat hukum adat memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dan fleksibel

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...