Pada umumnya, remaja, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang kerap kali menjadi obyek kekerasan. Bentuk kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini meliputi kekerasan fisik, emosional dan pengabaian, serta kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak-anak terjadi di mana saja, di setiap negara dan di setiap tingkat masyarakat, termasuk di Indonesia dan dalam kasus terparah kekerasan bahkan bisa berujung pada kematian korban, seperti dalam kasus Angeline. Diketahui, Angeline yang diadopsi Margriet Megawe ditemukan tewas terbunuh dan telah terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali. Hasil autopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, menyatakan Angeline tewas karena benturan di kepala. Kasus yang menimpa gadis cilik berusia delapan tahun, Angeline, merupakan bentuk tindak kekerasan dari keluarganya. Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari semua pihak untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan orangtuanya atau orang terdekatnya.
Copyrights © 2015