Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu: kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Untuk mengatasinya dengan melakukan reformasi dibidang perpajakan, antara lain: Melakukan penyempurnaan regulasi/perangkat aturan, menggalakkan sosialisasi agar menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak taat pajak, melakukan evaluasi, menyediakan database yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin kerahasiannya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas, dan melakukan pemungutan pajak yang: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganggu perekonomian, efisien dan sistemnya harus sederhana. Kata kunci: Pajak, Pemungutan Pajak dan Permasalahan.
Copyrights © 2016