Hukum inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal adalah haram. Alasannya, status antara suami dengan isteri dari pelaksanaan inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal, sudah berubah. Suami dan isteri sudah dianggap sebagai orang lain karena ikatan perkawinan mereka sudah putus meskipun masih dalam masa iddah.
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in ...