For Muslims, has been defined and there is no doubt at all that marriage is a legal agreement or cancellation of theshari’ah is determined solely by the Divine law. Islam does not set the order of kinship in marriage. At HamletVillage Macanmati Girimulyo District of Gunung Kidul Roast there is a custom that is still adhered to andimplemented by local people since ancient times until now, where when stepping sister sister brother or sisterbypassing both men or married women should give provision of goods or money to the brother who were bypassed,the term is usually called customs administration gave pelumpat. This research analyzed and sought legal certaintylooking at the suitability of tradition pelumpat to see whether it comes from al-Quran and al-Hadith, FiqhProposed rules by using urf and maslahah mursalah or opinion of the scholars.[Bagi umat Islam, telah pasti dan tidak ada kesangsian sedikit pun bahwa pernikahan adalah suatuperjanjian syari’atyang sah atau batalnya ditentukan semata- mata oleh hukum Ilahi.Islam tidakmengatur urutan kekerabatan dalam pernikahan. Di Dusun Macanmati Desa Girimulyo KecamatanPanggang Kabupaten Gunung Kidul terdapat suatu adat yang masih ditaati dan dilaksanakan olehmasyarakat setempat sejak dahulu kala sampai sekarang, dimana ketika adik perempuan melangkahikakak perempuan atau adik laki-laki melangkahi kakak baik laki-laki atau perempuan menikah harusmemberikan pemberian suatu barang ataupun uang kepada kakak yang dilangkahi. Istilah pemberianini biasa disebut adat memberi pelumpat. Tulisan ini mengkaji kepastian hukumnya dengan melihatkesesuaian tradisi pelumpat baik itu dari sisi al-Quran maupun al-Hadis, serta kaidah Usul Fiqihdengan menggunakan urf dan maslahah mursalah maupun pendapat para ulama.]
Copyrights © 2014