Divorce is often regarded as the best solution to end a marriage. Normative juridical, legislation and conventionalbooks, still legitimizes divorce case. But whether they are still relevant to be applied in this era especially inIndonesia? Divorce law in the conventional fiqh very relevant in the past, tends to position women as helplessparty over the conduct of an abusive husband. Currently the book has been deemed incompatible with the demandsof basic human rights as outlined in the Human Rights (Human Rights) and the CEDAW (Convention on theElimination of All Forms of Discrimination Against Women), which actually prevent women from dichotomyand discrimination. While Law No. 1 of 1974 on Marriage and Presidential Instruction No. 1 of 1991 on KHI isstill relevant, although should always be evaluated to produce laws that still exist in the coming era. This paperwill examine the relevance of both the comparative - heuristic approach, as well as using human rights as acriterion and CEDAW.[Perceraian sering dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengakhiri suatu perkawinan. Secara yuridisnormatif, peraturan perundang-undangan dan kitab-kitab konvensional, tetap melegitimasikan perkaraperceraian. Tetapi masihkah keduanya relevan untuk diterapkan di era ini, khususnya di Indonesia.Hukum perceraian dalam fikih konvensional yang sangat relevan pada zamannya, cenderungmemposisikan perempuan sebagai pihak yang tidak berdaya atas perlakuan seorang suami yangsemena-mena. Saat ini kitab tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan tuntutan hak dasarkemanusiaan yang dituangkan dalam HAM (Hak Asasi Manusia) dan CEDAW (Convention on theElimination of All Forms of Discrimination Against Women), yang benar-benar menghindarkan wanitadari dikhotomi dan diskriminasi. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI saat ini masih relevan, kendatiharus selalu dievaluasi untuk menghasilkan undang-undang yang tetap eksis di era mendatang.Tulisan ini akan mengkaji relevansi keduanya dengan pendekatan komparatif-heuristik, sertamenggunakan HAM dan CEDAW sebagai tolok ukurnya.]
Copyrights © 2014