Perkembangan hukum perjanjian atau atau kontrak yang didasari oleh kebebasan berkontrak (freedom of contract) juga membawa konsekuensi melahirkan kontrak-kontrak baru yang berpotensi untuk melahirkan permasalahan baru. Interaksi bisnis dan perdagangan akan banyak menemukan masalah baru mengingat banyak prinsip yang berbeda pada masing-masing sistem hukum yang berlaku. Oleh karena itu sangatlah penting bagi para pihak yang mengadakan perjanjian untuk mempelajari dan memahami substansi atau isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan perjanjian tersebut.Kata kunci : itikad baik, konseptual
Copyrights © 2018