DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 1, No 1 (2018)

TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TINDAK PIDANA PENIPUAN SITUS JEJARING SOSIAL

Cahyo, Ngabidin Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2019

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan dalam cyber crime (kejahatan dunia maya) yang ada di Indonesia, bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan cyber crime (kejahatan dunia maya) di Indonesia dan peranan korban dalam terjadinya tindak pidana penipuan cyber crime (kejahatan dunia maya) serta faktor-faktor apa saja yang mendasari pelaku sehingga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan cyber crime (kejahatan dunia maya). Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. Perlindungan hukum terhadap korban cybercrime secara mendasar ada dua model yaitu model hak-hak prosedural dan model pelayanan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online dipengaruhi berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudahnya melakukan kejahatan penipuan jual beli online, faktor minimnya resiko tertangkap oleh aparat penegak hukum, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor peranan korban.

Copyrights © 2018