Penelitian ini dilakukan dalam rangka melihat Bagaimana hukum Islam menjawab problematika pernikahan pattongko siri, khususnya dalam menjawab persoalan “boleh-tidaknya menikahi wanita yang hamil di luar nikah” dan bagaimana hukum Islam mampu meluruskan kembali prilaku hubungan sex kepada jalur yang dibenarkan. Penelitian ini diawali dengan melakukan kajian pustaka tentang hukum-hukum yang telah dikemukakan dalam berbagai luteratur fiqih, selanjutya menghubungkannya dengan fenomena yang terjadi di masyarakat untuk kemudian dilakukan analisis, dalam rangka mengambil istinbath hukumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun para Ulama berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya pernikahan yang sedang hamil akibat zina dengan seorang laki-laki yang tidak menzinahinya. Namun menurut kajian penulis, boleh menikah dengan wanita penzina (baik hamil ataupun tidak), dengan ketentuan telah bertobat, baik oleh laki-laki yang menghamilinya (dan ini lebih diutamakan) maupun oleh laki-laki lain yang tidak menghamilinya, karena wanita yang telah bertobat sudah menjadi wanita baik-baik kembali..
Copyrights © 2016