Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum terlaksananya Peraturan Bupati No 42 Tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, belum tersedianya lahan perekonomian dalam kawasan ruang terbuka publik untuk melayani kegiatan perekonomian masyarakat dan tidak berjalannya pengaturan dan penataan ruang terbuka publik serta belum tersedianya akses informasi atau sarana layanan pengaduan untuk masyarakat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini yang diamati adalah aktivitas, yaitu fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan dalam pengelolaan ruang terbuka publik di Kabupaten Ciamis. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 3 orang. Teknik pengumpulan datanya dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan, studi lapangan dan studi dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/ verification. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut: 1) Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Di Kabupaten Ciamis secara umum telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dari jawaban informan yang sebagian besar menyatakan telah dilaksanakan dengan baik. 2) Faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan ruang terbuka publik yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, untuk faktor pendukung berupa program-program pemerintah, anggaran, sumber daya manusia, fasilitas dan partisipasi masyarakat, sedangkan faktor penghambat berupa kurangnya kerjasama, kurangnya pemberian penjelasan tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, kurang memadainya sumber anggaran, kurangnya sumber daya manusia, belum memadainya berbagai fasilitas pendukung dan kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. 3) Upaya-upaya yang dilakukan berupa kerjasama dengan berbagai pihak, pemberian penjelasan tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, menyediakan anggaran, meningkatkan sumber daya manusia, sikap dan komitmen, menambah dan melengkapi fasilitas dan sarana prasarana dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Kata Kunci : Fungsi, Dinas, Pengelolaan, Ruang Terbuka Publik.
Copyrights © 2019