Abstract Sekalipun perjanjian pemborongan pekerjaan yang diadakan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan perusahaan swasta telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tetapi untuk memperkuat dan mempertegasnya para pihak membuat surat perjanjian kerja.Dikarenakan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan antara pihak pemerintah dengan pihak swasta menggunakan dana negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau menggunakan dana daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidaklah dirasakan cukup, sehingga pemerintah menambahkan ketentuan yang wajib diikuti dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, yang untuk saat sekarang pengaturannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Dengan keadaan tersebut di atas, maka segala ketentuan yang dibuat dan disepakati dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, haruslah mencerminkan dan mencakup ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Kata kunci : Aspek Hukum, Surat Perjanjian
Copyrights © 2013