Jurnal LEX SPECIALIS
No 14 (2011): Desember

Asas Praduga Tak Bersalah Dari Berbagai Persfektif

M Zen Abdullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2017

Abstract

AbstrakAsas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai suatu asas universal yang terdapat dan berlaku pada setiap negara di dunia yang menamakan dirinya sebagai negara berdasarkan hukum. Dalam teori peradilan pidana, dikenal adanya dua model peradilan pidana, yaitu Crime Control Model (CCM) dan Due process Model (DPM). Jaminan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya dapat diberikan melalui pencantuman asas tersebut saja, karena asas praduga tak bersalah itu bersifat ” abstrak”, sehingga memerlukan implementasi lebih lanjut pada penyelenggaraan peradilan pidana. Perbedaan persfektif yang terjadi di kalangan penegak hukum khususnya Jaksa dan Hakim serta kalangan masyarakat mengakibatkan perbedaan pidana dan tuntutan terhadap satu perkara dengan perkara lain. Ditambah lagi pemahaman masyarakat yang berbeda-beda terhadap asas praduga tak bersalah sehingga timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang mengakibatkan timbul pemberitaan pelaku tindak pidana secara berlebihan padahal belum tentu si tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kata Kunci : Perbedaan persfektif 

Copyrights © 2011