AbstractDengan semakin mencuatnya paradigma pembangunan kelautan serta dilaksanakannya otonomi daerah, maka semakin mengemuka beberapa persoalan yang menjadi isu strategis dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Persoalannya apakah kebijakan pesisir yang ditempuh telah sesuai dengan standar dan prinsip HAM?. Dari perspektif keselarasan dengan prinsip HAM, kelihatannya UU PWP3K telah selaras dengan prinsip-prinsip HAM tersebut. Meskipun tidak bisa dipungkiri adanya kelemahan seperti materi aturan yang mengisaratkan adanya pemihakan terhadap kepentingan pemodal kuat dibanding masyarakat pemodal kecil dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan wilayah pesisir
Copyrights © 2011