Secara garis besar tugas pembinaan Camat terhadap pemerintah desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Penelitian dan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran seorang camat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa yang secara hierarki berada dibawah pemerintahan kabupaten dan memiliki otonomi wilayah sendiri, adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran camat terhadap pengawasan dan pembinaan terhadap desa Pudak kabupaten Muaro Jambi. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris, dimana penulis menganalisa secara langsung ke lapangan mengenai peran camat yang kemudian dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil dari pembahasan penelitian ini digambarkan bahwa camat telah melaksanakan peran pengawasan dan pembinaan, akan tetapi masih belum optimal dilaksanakan sebagaimana seharusnya sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008. Untuk terlaksananya secara rutin, berkala dan optimal fungsi camat ini, maka dibutuhkan peran pengawasan dari inspektorat terkait terhadap fungsi camat tersebut, sehingga dengan demikian diharapkan camat lebih aktif melakukan perannya. Kata kunci: pengawasan , pembinaan, pemerintahan desa
Copyrights © 2013