Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah begitu parah dan meluas dalam masyarakat dan sangat memprihatinkan, perkembangannya terus meningkat dari tahun ketahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan baik tingkat bawah apalagi kalangan atas yang sangat merugikan. Penegakkan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional sebelum tahun 2002 terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakkan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Untuk itulah dibentuk suatu lembaga yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dan bebas dari pengaruh manapun. Berdasarkan visi yang dicanangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai harapan dan keinginan yang cukup mulia yakni ingin mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Namun jelas, ini bukanlah tugas yang mudah. Peran aktif masyarakat beserta kesungguhan dari aparat pemerintah baik pusat maupun daerah, juga perbaikan dan pemberdayaan instansi dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan. Semua itu harus berjalan seiring, saling bahu membahu dalam memberantas penyakit kronis ini. Kata Kunci : Law, Prevention of Corruption
Copyrights © 2015