Jurnal LEX SPECIALIS
No 21 (2015): JUNI 2015

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERAN KPK DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI

M Rudi Hartono (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah begitu parah dan meluas dalam  masyarakat dan sangat memprihatinkan, perkembangannya terus meningkat dari tahun ketahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara  yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan baik tingkat bawah apalagi kalangan atas yang sangat merugikan.  Penegakkan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional sebelum tahun 2002 terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakkan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Untuk itulah dibentuk suatu lembaga yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang independen dan bebas dari pengaruh manapun.    Berdasarkan  visi yang  dicanangkan, Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) mempunyai harapan  dan keinginan  yang  cukup  mulia  yakni  ingin mewujudkan  Indonesia  yang bebas  dari  korupsi. Namun  jelas, ini bukanlah  tugas yang  mudah.  Peran aktif masyarakat beserta  kesungguhan  dari  aparat  pemerintah  baik  pusat  maupun  daerah,  juga  perbaikan  dan pemberdayaan instansi   dan aparat penegak  hukum sangat dibutuhkan.  Semua  itu  harus  berjalan  seiring,  saling bahu  membahu dalam  memberantas  penyakit  kronis ini. Kata Kunci : Law, Prevention of Corruption

Copyrights © 2015