Jurnal LEX SPECIALIS
No 22 (2015): Desember 2015

TINJAUAN YURIDIS TENTANG FUNGSI KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM

Nuraini , (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2017

Abstract

Abstrak Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan reformasi konstitusi yang telah mengubah struktur kenegaraan Indonesia. Pada cabang kekuasaan yudikatif perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 melahirkan lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial merupakan lembaga yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat mandiri dalam struktur kekuasaan kehakiman yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial merupakan konsekuensi logis yang muncul dari penyatuan atap lembaga peradilan pada Mahkamah Agung. Tindakan Komisi Yudisial dalam melakukan fungsi pengawasan perilaku hakim tersebut ternyata mendapat tanggapan negatif dari Mahkamah Agung.Kata Kunci : Komisi Yudisial, Pengawasan, Hakim 

Copyrights © 2015