Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan kebijakan kriminal dengan meluasnya kejahatan terorganisasidengan rumusan masalah “Hubungan Kebijakan Kriminal dengan Meluasnya Kejahatan Terorganisasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Apabila diteliti perundang-undangan Narkotika, khususnya dari unsur-unsur tindak pidana yang dapat dibebankan pertanggungjawaban kapada kejahatan terorganisasi yang di lakukan oleh korporasi, terlihat bahwa Undang-undang Narkotika sama sekali tidak memuat ketentuan yang jelas dan tegas kapan suatu tindak pidana atau kejahatan terorganisasi yang dapat dilakukan oleh korporasi. Key Note : Kebijakan Kriminal,Kejahatan,Terorganisir
Copyrights © 2013