Jurnal LEX SPECIALIS
No 19 (2014): Juni

DASAR PERTIMBANGAN MASUKNYA KETETAPAN MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Masriyani Masriyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan  implementasi atas pemberlakuan Ketetapan MPR sebagai hierarki perundang-undangan di Indonesia. Dalam uraian tulisan ini mencoba menelaah ; analisis terhadap dasar pertimbangan masuknya ketetapan MPR dalam hierarki perundang-undangan, dalam sistem perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah merubah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Perubahan tersebut berimplikasi pula pada produk hukum (ketetapan MPR) dimana produk hukum yang dilahirkan MPR setelah dilakukan peninjauan hanya bersifat penetapan (beschiking) dan bersifat mengatur ke dalam (internal regulation). Dan menurut Pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 masih dinyatakan berlaku. Adapun kedudukan ketetapan MPR menurut UU No. 12 Tahun 2011 yang ditempatkan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu kerancuan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia karena ketetapan MPR yang dimaksud mengandung ketidakpastian secara hukum. Sebagai produk hukum dari lembaga negara tentu mempunyai implikasi hukum  layaknya produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Kata kunci : ketetapan MPR, dasar pertimbangan, hierarki perundang-undangan

Copyrights © 2014