Jurnal LEX SPECIALIS
No 14 (2011): Desember

PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI GOOD GOVERNANCE

, Nuraini (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2017

Abstract

Abstrak Prinsip good governance sebenarnya merupakan prinsip yang mengetengahkan keseimbangan antara masyarakat (society) dengan negara (state) serta negara dengan pribadi-pribadi (personals). Setiap kebijakan public (public policy) harus melibatkan berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dengan aturan main yang jelas. Ciri good governance adalah keputusan tersebut diambil secara demokratis, transparan, akuntabilitas, dan benar. Upaya mewujudkan good governance merupakan suatu prioritas dalam rangka menciptakan suatu tatanan masyarakat, bangsa, dan negara yang lebih sejahtera, jauh dari korupi, kolusi, dan nepotisme. Konsep good governance sebagai salah satu pendekatan yang diandalkan tidak akan menjamin berkurangnya praktek korupsi, jika pejabat pemerintahan di pusat tidak memberikan teladan yang baik kepada pejabat daerah. Hal ini secara rasional dapat dibenarkan karena ekses dari dominasi pusat sebagai pusat kekusaan dan uang.

Copyrights © 2011