Kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur negara karena pegawai negeri merupakan aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional. Tulisan ini mengkaji masalah pokok yaitu : Bagaimana pelaksanaan peraturan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 di BP4K Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di BP4K Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data penelitian lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 j.o. PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai negeri pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Tanjabar melalui pelaksanaan pengawasan langsung oleh atasan (pengawasan melekat), Penerapan hukuman disiplin pada Kantor BP4K dilaksanakan dengan sistem dan prosedur dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan penjatuhan sanksi admisitrasi pelanggaran disiplin PNS di BP4K dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Kata Kunci : Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BP4K, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Copyrights © 2016