Jurnal LEX SPECIALIS
No 22 (2015): Desember 2015

DAMPAK PENGGUNAAN JALUR PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI PROVINSI JAMBI dan ALTERNATIF PENYELESAIANNYA

S. Sahabuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2017

Abstract

Studi ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh penggunaan jalur penal dalam menyelesaikan beberapa tindak pidana yang bersifat ringan. Penggunaan jalur penal dalam menyelesaikan tindak pidana memang menjadi domein negara, hal ini dapat dipahami dari ketentuan  Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan ditegaskan pula pada Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan: “semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang”.

Copyrights © 2015