Bentuk dan modus operandi pembobolan kartu melalui internet adalah berupa penemuan nomor kartu kredit tersebut untuk membayar pemesanan barang yang ditawarkan melalui situs-situs internet. Barang-barang yang dibelitersebut kemudian dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkannya dengan harga yang relative lebih murah dibandingkan dengan harga riil dari barang tersebut. Pencurian nomor kartu kredit dilakukan dengan berbagai cara yakni melalui kerjasama dengan petugas dari penjul barang atau jasa yang dibayar dengan sarana kartu kredit oleh pemilik kartu kredit juga dilakukan dengan membuka situs-situs atau melalui obrolan di internet (chatting). Meski perangkat perundangannya sudah bagus, bila subsistem lain dalam penegakan hukum tidak dapat berfungsi dengan baik, maka secara keseluruhan system hukum yang mengatur dan mengawasi tindakan pidana pembobolan kartu kredit melalui internet belum dapat dikatakan baik.Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam system komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya Kata kunci : Kebijakan Kriminal, Pembobolan Kartu Kredit
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013