Jurnal LEX SPECIALIS
No 21 (2015): JUNI 2015

UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA/KONFLIK PERTANAHAN

Ahmad Zulfikar (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Perkembangan sengketa dan konflik pertanahan, baik secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami kenaikan, penyebabnya antara lain adalah luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya selalu bertambah dan adanya akumulasi konflik kepentingan antara pemilik tanah (perorangan, masyarakat adat, badan hukum swasta, pemerintah) dengan perseorangan atau badan hukum swsata lainnya. Masalah pertanahan muncul ketika kewenangan (Hak Menguasai Negara) diperhadapkan dengan Hak Asasi Warga Negara, khusunya hak milik individu dan hak komunal (tanah ulayat). Sengketa dan konflik pertanahan sekarang ini lebih banyak konflik dan sengketa vertical yaitu konflik dan sengketa  antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak yang berwenang. Secara sepintas, yang terlihat memang konflik horizontal antara masyarakat dengan pengusaha/investor dan atau badan usaha milik Negara (BUMN). Namun dibalik itu, sebenarnya rakyat sedang berhadapan dengan Negara yang ‘melindungi’ para pengusaha dan badan usaha milik Negara. Benturan ini tidak perlu terjadi jika politik pertanahan dan politik hukum pertanahan mampu menjaga keseimbangan antara Hak Menguasai Negara dengan Hak Asasi Manusia karena kedua-duanya diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.  Kata Kunci : Penyelesaian, Konflik, Pertanahan

Copyrights © 2015