Tindak Pidana pemerkosaan merupakan suatu bentuk kejahatan yang terjadi terhadap perempuan secara umum sebagai korban. Kejahatan pemerkosaan bukan merupakan suatu jenis kejahatan baru, kejahatan ini seringkali terjadi kapan, dimana, dan kepada siapa saja tanpa melihat faktor usia terutama bagi kaum perempuan. Tindak pidana pemerkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar akan tetapi juga terjadi di kota-kota kecil hingga ke pedesaan. Dalam kasus tindak pidana pemerkosaan yang menimpa kaum perempuan, korban pada umumnya enggan untuk melaporkan kejadian yang menimpa atas dirinya kepada orang lain. Hal ini dikarenakan masih adanya anggapan bahwa melaporkan kasus pemerkosaan sama saja dengan membuka aib diri sendiri maupun keluarga besar korban. Sikap ini tentunya sangat merugikan perempuan karena kepentingannya selalu disubordinasikan bagi kepentingan keluarga dan masalahnya dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak layak disampaikan kepada publik apalagi dilaporkan kepada polisi atau aparat penegak hukum lainnya. Derita yang dialami oleh korban pemerkosaan tidak dapat disamakan dengan korban perampokan, pencurian, ataupun yang lainnya. Sebab korban kejahatan perampokan atau pencurian hanya terbatas pada penderitaan kerugian kehilangan harta benda, relatif tidak menderita batin dan tekanan sosial yang berkepanjangan. Sebaliknya pada korban pemerkosaan, mereka tidak hanya kehilangan kehormatan, tetapi juga harga diri yang tidak mungkin diganti ataupun disembuhkan seketika. Sekalipun dengan memidana pelaku melalui hukuman yang berat dan lama, tidak akan menghilangkan trauma psikologis (goncangan jiwa) pada si korban. Keyword : law, rape, protection, Victims
Copyrights © 2014