AbstractBerbicara mengenai pengertian Korporasi maka kita tidak bisa melepaskan pengertian tersebut dari bidang hukum perdata. Apa sebab ? Karena Korporasi terminology merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan badan hukum (Rechtspersoon) dan badan hukum itu sendiri merupakan terminology yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata.Korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, dalam hukum positip sudah diakui, bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan dapat dijatuhkan pidana. Di negeri Belanda untuk menentukan korporasi sebagai pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu didasarkan pada Arrest “Kleuterschool Babbel” yang menyatakan bahwa perbuatan dari perseorangan/orang pribadi dapat dibebankan kepada Badan Hukum/Korporasi, apabila perbuatan-perbuatan tersebut tercermin dalam lalu-lintas sosial sebagai perbuatan dari Badan Hukum, lalu bagaimana di Indonesia untuk korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.Perundang-undangan di Indonesia untuk menentukan pertanggungjawaban pidana suatu korporasi dapat dilihat pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undanmg Tindak Pidana Ekonomi dengan mengunakan peraturan yaitu pertama berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, kedua berdasarkan bertindak dalam lingkungan badan hukum.
Copyrights © 2011