Jurnal LEX SPECIALIS
No 14 (2011): Desember

KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHKORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Rudi Hartono (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2017

Abstract

AbstractBerbicara  mengenai  pengertian  Korporasi maka  kita  tidak bisa  melepaskan    pengertian  tersebut   dari   bidang  hukum perdata. Apa sebab ?  Karena  Korporasi   terminology  merupakan  terminologi  yang  erat  kaitannya  dengan  badan  hukum (Rechtspersoon) dan badan  hukum  itu  sendiri  merupakan terminology yang  erat  kaitannya   dengan  bidang  hukum  perdata.Korporasi   sebagai pelaku  tindak  pidana pencemaran lingkungan hidup,  dalam  hukum positip  sudah  diakui, bahwa  korporasi  dapat dipertanggungjawabkan  secara  pidana,  dan  dapat  dijatuhkan pidana. Di negeri  Belanda   untuk menentukan korporasi  sebagai pelaku  tindak pidana harus terlebih dahulu didasarkan  pada Arrest “Kleuterschool Babbel” yang   menyatakan bahwa  perbuatan  dari  perseorangan/orang  pribadi dapat  dibebankan kepada  Badan Hukum/Korporasi,  apabila  perbuatan-perbuatan tersebut  tercermin dalam  lalu-lintas  sosial  sebagai perbuatan dari  Badan Hukum, lalu bagaimana di Indonesia untuk korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.Perundang-undangan  di Indonesia  untuk  menentukan pertanggungjawaban pidana  suatu korporasi  dapat  dilihat  pada  Pasal  15  ayat  (2) Undang-Undanmg Tindak Pidana Ekonomi dengan  mengunakan  peraturan yaitu  pertama berdasarkan hubungan  kerja  atau  hubungan  lain, kedua  berdasarkan  bertindak  dalam lingkungan  badan  hukum. 

Copyrights © 2011