Jurnal LEX SPECIALIS
No 17 (2013): Juni

PENANGGULANGAN HAK ATAS KEMERDEKAAN MENYATAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

A. Thalib A. Thalib (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2017

Abstract

Abstract Kemerdekaan atau kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, baik melalui bentuk unjuk rasa / demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas, dalam semua negara demokratis, secara universal diikat oleh aturan main melalui peraturan perundang-undangan. Tidak ada demokrasi yang dijalankan tanpa aturan bagi bangsa-bangsa yang beradab. Dalam negara demokrasi, kebebasan selalu diimbangi dengan keteraturan. Kebebasan yang ada adalah kebebasan dalam keterikatan Kata Kunci : Kemerdekaan, Pendapat di Muka Umum

Copyrights © 2013