Abstract Kemerdekaan atau kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, baik melalui bentuk unjuk rasa / demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas, dalam semua negara demokratis, secara universal diikat oleh aturan main melalui peraturan perundang-undangan. Tidak ada demokrasi yang dijalankan tanpa aturan bagi bangsa-bangsa yang beradab. Dalam negara demokrasi, kebebasan selalu diimbangi dengan keteraturan. Kebebasan yang ada adalah kebebasan dalam keterikatan Kata Kunci : Kemerdekaan, Pendapat di Muka Umum
Copyrights © 2013