Jurnal LEX SPECIALIS
No 21 (2015): JUNI 2015

TANGGUNG JAWAB PIDANA MARKETING MENURUT UNDANG UNDANG PERBANKAN TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA,Tbk

Sigit Somadiyono (Unknown)
Tresya Tresya (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Salah satu cara pemasaran produk bank yang dilakukan seorang marketing adalah memberikan kredit atau pembiaayan. Kredit atau pembiayaan adalah penyedian uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Seorang marketing  menyeleksi calon nasabah untuk diberikan kredit atau pembiayaan dengan beberapa pertimbangan kepercayaan, tenggang waktu, tingkat risiko dan objek kredit karena seorang marketing harus menjaga nasabahnya agar tidak terjadi kredit bermasalah. Kredit bermasalah merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit atau pembiayaan. Risiko tersebut berupa keadaan dimana kredit atau pembiayaan tidak dapat kembali pada waktunya. Kredit atau pembiayaan bermasalah di perbankan itu disebabkan beberapa faktor misalnya ada kesengajaan dari pihak – pihak yang terlibat dalam proses kredit atau pembiayaan, kesalahan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan atau disebabkan oleh faktor lain. Kata Kunci : Tanggung Jawab Marketing, Pembiayaan Bermasalah

Copyrights © 2015