Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis white collor crime sebagai kejahatan individual yang berkaitan dengan hukum pidana dan kegiatan perekonomian dengan rumusan masalah “white collor crime sebagai kejahatan individual yang berkaitan dengan hukum pidana dan kegiatan perekonomian”. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penulis menyimpulkan bahwa Kejahatan kerah putih di negara yang tidak pernah jera merampas uang rakyat, menindas, dan mendurhakai rakyat diglorifikasi dengan lemahnya kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum. Kata Kunci : white collor crime sebagai kejahatan individual.
Copyrights © 2014