Jurnal LEX SPECIALIS
2013: Edisi Khusus Agustus 2013

PERANAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERBUATAN ZINA DI DESA SUNGAI TERAP KECAMATAN KUMPEH ULU KABUPATEN MUARO JAMBI

Nuraini Nuraini (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2017

Abstract

Terjadinya perbuatan zina dikarenakan faktor Cinta, Mau sama mau, Pemenuhan tuntutan biologis, Mencari kepuasan, Ekonomi, Paksaan atau kurangnya iman. Peranan Hukum  Adat dalam Penyelesaian perkara perbuatan zina di Desa Sungai Terap Di Kabupaten Muaro Jambi sebagian besar diselesaikan melalui penyelesaian secara adat di kantor Balai Desa, balai adat atau di rumah kepala desa yang penyelesaian melalui berapatan tenganai nenek mamak atau kabupaten kelurahan. Dilakukan penyelesaian tidak  perzinahan melalui cara-cara damai dan kekeluargaan dipegaruhi oleh faktor-faktor penegakan hukum seperti faktor hukum, faktor tersebut, faktor masyarakatlah yang paling berperan, dimana masyarakat sedirilah yang enggan menyelesaikan perkaranya melalui peradilan sehingga memilih upaya damai kekeluargaan Key Note :   Perbuatan Zina, Hukum Adat, Desa Sungai Terap Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi

Copyrights © 2013