Terjadinya perbuatan zina dikarenakan faktor Cinta, Mau sama mau, Pemenuhan tuntutan biologis, Mencari kepuasan, Ekonomi, Paksaan atau kurangnya iman. Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian perkara perbuatan zina di Desa Sungai Terap Di Kabupaten Muaro Jambi sebagian besar diselesaikan melalui penyelesaian secara adat di kantor Balai Desa, balai adat atau di rumah kepala desa yang penyelesaian melalui berapatan tenganai nenek mamak atau kabupaten kelurahan. Dilakukan penyelesaian tidak perzinahan melalui cara-cara damai dan kekeluargaan dipegaruhi oleh faktor-faktor penegakan hukum seperti faktor hukum, faktor tersebut, faktor masyarakatlah yang paling berperan, dimana masyarakat sedirilah yang enggan menyelesaikan perkaranya melalui peradilan sehingga memilih upaya damai kekeluargaan Key Note : Perbuatan Zina, Hukum Adat, Desa Sungai Terap Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi
Copyrights © 2013