Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penegakan Hukum Dalam Batas Toleransi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana dengan rumusan masalah “Penegakan Hukum Dalam Batas Toleransi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penulis menyimpulkan bahwa kejahatan pada hakekatnya adalah sesuatu perwujudan prilaku manusia, hal itu dikarenakan oleh beberapa faktor baik dari faktor dirinya sendiri maupun faktor karena faktor lingkungan. Pelaku yang harus diberi toleransi adalah pelaku yang menjadi tumpuan keluarganya atau kelompoknya. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Sistem Peradilan Pidana, Toleransi.
Copyrights © 2016