Jurnal LEX SPECIALIS
No 18 (2013): Desember

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH ANTARA PT. PUTRA SENTOSA PRAKARSA DENGAN KONSUMEN DI KOTA JAMBI

Abdul Hariss (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Perjanjian jual beli perumahan yang diadakan antara Bank Internasional Indonesia Cabang Jambi dengan konsumen PT. Putra Sentosa Prakarsa, pihak bank menyerahkan rumah yang dikehendaki oleh pihak konsumen dan sebaliknya pihak konsumen membayar sejumlah uang atas harga rumah tersebut, tetapi pihak bank belum memberikan sertifikat hak milik atas tanah rumah tersebut sebelum keseluruhan harga rumah itu dilunasi oleh konsumen.Dikarenakan perjanjian jual beli perumahan antara Bank Internasional Indonesia dengan konsumen PT. Putra Sentosa Prakarsa berjalan dalam waktu yang cukup lama, yaitu bisa 5 tahun, 10 tahun dan ada juga hingga 15 tahun, maka tidak selamanya seluruh perjanjian yang diadakan berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, tetapi ada ditemui permasalahan hingga merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak.Adanya permasalahan yang ditemui akan mengingkari perjanjian jual beli yang telah disepakati bersama yang secara otomatis melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur mengenai perjanjian itu sendiri. Key Note : Pelaksanaan, Perjanjian Kredit, Konsumen

Copyrights © 2013